Dalam rangka mengimplentasikan “Trigatra Bangun Bahasa”, Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan program Pelayanan Profesional terhadap Lembaga Pengguna Bahasa pada Ruang Publik: Pengawasan dan Pengendalian di DIY Tahun 2026. Program ini dilaksanakan melalui pembinaan penggunaan bahasa dalam objek lanskap dan dokumen resmi pada lembaga-lembaga strategis di DIY, yaitu lembaga pemerintah dan swasta.
Untuk menginternalisasi semangat pengutamaan bahasa Indonesia ini, dilaksanakan pendampingan terhadap lembaga terbina di seluruh DIY. Pendampingan lembaga terbina di Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan visitasi terhadap empat lembaga, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Kulon Progo; Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo; Rumah Sakit Umum Queen Latifa Kulon Progo; dan Ekowisata Sungai Mudal. Kegiatan pendampingan ini dilakukan oleh empat staf dari Balai Bahasa Provinsi DIY, yakni Endah Nur Fatimah, Wahyu Sekar Sari, Fahma Ainurrizka, dan M. Fikri Bahauddin.
Seluruh lembaga terbina menunjukkan antusiasme dan semangat dalam melakukan perbaikan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dalam rangka pemartabatan bahasa negara. Ini menjadi salah satu bentuk aksi nyata dalam mendukung “Trigatra Bangun Bahasa”, yaitu utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Melalui program ini, Balai Bahasa Provinsi DIY berupaya memperkuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik, khususnya di sektor birokrasi pemerintahan, layanan kesehatan, dan pariwisata tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa daerah serta penguasaan bahasa asing sebagai bagian dari daya saing bangsa.