Informasi yang Dikecualikan di Balai Bahasa Provinsi DIY, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berdasarkan hasil pengujian konsekuensi atas informasi tersebut di antaranya meliputi:
- Data pribadi pegawai;
- Laporan keuangan yang belum diaudit;
- Surat menyurat yang sifatnya rahasia;
- Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang sifatnya rahasia;
- Soal dan kunci jawaban Uji Kompetensi Berbahasa Indonesia;
- Berita acara pemeriksaan dalam rangka penyelidikan atau penyidikan;
- Data pribadi penerima bantuan pemerintah dan atau bantuan sosial dari Kemendikdasmen; dan
- Data pribadi peserta kegiatan.