Siaga Bahasa: 08112654302 Email: balaibahasadiy@kemendikdasmen.go.id

Informasi

Uncategorized

REGULASI

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (klik di sini untuk mengunduh)
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)

Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (klik di sini untuk mengunduh)


Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, Balai Bahasa Provinsi DIY telah menyusun prosedur operasional standar (POS) di antaranya sebagai berikut:

  1. POS Uji Konsekuensi Informasi Publik 2026 POS-Uji-Konsekuensi-Informasi-Publik 2026.pdf
  2. POS Standar Permohonan Informasi Publik 2026

POS-Standar-Permohonan-Informasi-Publik 2026.pdf

  1. POS Standar Penyusunan dan Pemutakhiran DIP 2026

POS-Standar-Penyusunan-dan-Pemutakhiran-DIP 2026.pdf

  1. POS Standar Pendokumentasian Informasi Publik 2026

POS-Standar-Pendokumentasian-Informasi-publik 2026.pdf

  1. POS Standar Fasilitasi Keberatan Informasi Publik 2026 

POS-Standar-Fasilitasi-Keberatan-Informasi-Publik 2026.pdf 

 

  • CIOBET88 4D SLOT

    SLOT GACOR HARI INI CIOBET88

    LIVE SCORE BOLA CIOBET88