Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kebahasaan dan kesastraan, khususnya di wilayah DIY. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui kegiatan uji publik standar layanan.
Pada Senin (15/5/2023), Balai Bahasa Provinsi DIY melaksanakan kegiatan uji publik standar layanan ahli bahasa, standar layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), dan standar layanan Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA). Kegiatan yang bertempat di Aula Sutan Takdir Alisyahbana ini diikuti oleh narasumber eksternal dan tim internal Balai Bahasa Provinsi DIY.
Kepala Balai Bahasa Provinsi DIY, Dra. Dwi Pratiwi, M.Pd., dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan uji publik bertujuan untuk menyerap persepsi publik terhadap layanan kebahasaan dan kesastraan Balai Bahasa Provinsi DIY. Para narasumber dimohon untuk memberikan koreksi terkait rancangan standar layanan yang sudah disusun oleh tim Balai Bahasa Provinsi DIY.
“Tim Balai Bahasa telah melakukan pengecekan ulang terhadap standar layanan dan menyusun rancangan revisi. Hasil rancangan tersebut memerlukan koreksi dari para narasumber. Nantinya, akan kami lakukan uji publik yang lebih luas melalui media sosial setelah uji publik terbatas ini,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Umum, Linda Candra Ariyani, memaparkan bahwa terdapat lima tahap dalam siklus penyusunan standar layanan. Uji publik merupakan tahap kedua, yakni pembahasan rancangan standar pelayanan dengan masyarakat. Melalui uji publik, diharapkan para narasumber memberikan evaluasi agar standar layanan Balai Bahasa Provinsi DIY sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (rhy/son/afn)