Yogyakarta. Di ruang pertemuan Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis, 24 April 2026, pembicaraan tentang bahasa mengemuka bukan sebagai perkara tata kalimat semata, melainkan sebagai urusan strategis negara. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bersama jajaran pejabat eselon II serta kepala balai bahasa se-Jawa bertemu dengan Sekretaris Daerah DIY untuk membahas arah kebijakan kebahasaan nasional dan peran daerah dalam menjaganya.
Isu yang dibicarakan cukup luas: penguatan bahasa Indonesia di lingkungan pendidikan, pelestarian bahasa daerah, hingga penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai ukuran kompetensi kebahasaan. Namun, benang merah dari seluruh agenda itu satu: bahasa diposisikan sebagai instrumen kedaulatan.
Audiensi ini menjadi kelanjutan atas Penghargaan Adibahasa yang diterima Gubernur DIY tahun lalu. Dalam forum itu, Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan pentingnya Yogyakarta untuk mengambil peran lebih besar sebagai teladan dalam pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa daerah.
Menurut Hafidz, keberhasilan suatu daerah tidak hanya diukur dari capaian ekonomi atau infrastruktur, tetapi juga dari kesadaran kolektif menjaga identitas kebangsaannya. Karena itu, ia mendorong pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4-7446-SJ Tahun 2025. Tim ini diharapkan menjadi perangkat kebijakan yang memastikan penggunaan bahasa Indonesia secara tertib di ruang publik ataupun administrasi pemerintahan.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah DIY yang dinilai aktif dalam pelestarian dan pelindungan bahasa daerah, terutama bahasa Jawa. Bagi Badan Bahasa, komitmen daerah terhadap bahasa ibu menjadi fondasi penting dalam menjaga keragaman linguistik Indonesia.
Momentum itu juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan agenda internasional. Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Dora Amalia, menyampaikan rencana pelaksanaan AsiaLex 2026 pada 9–11 September 2026 di Yogyakarta. Forum leksikografi internasional itu dipastikan akan menghadirkan ratusan peserta dari berbagai benua.
Bagi Yogyakarta, penyelenggaraan AsiaLex bukan sekadar agenda akademik. Forum ini dipandang sebagai pengakuan atas posisi kota tersebut dalam peta pengembangan ilmu kebahasaan di kawasan Asia.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menanggapi pertemuan itu dengan menempatkan bahasa sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas nasional. Menurut dia, bahasa Indonesia dan bahasa daerah harus berjalan beriringan.
“Bahasa Indonesia dan bahasa daerah menjadi tantangan yang harus dikuasai dan dipertahankan penuturnya karena merupakan identitas bangsa Indonesia,” ujarnya.
Pernyataan itu menegaskan pandangan bahwa pelestarian bahasa bukan sekadar urusan budaya, melainkan strategi menjaga jati diri bangsa di tengah arus globalisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ni Made menyambut gembira capaian DIY yang menempati posisi tertinggi nasional dalam Indeks Pembangunan Kebahasaan. Baginya, capaian tersebut menunjukkan bahwa pembangunan bahasa dapat diukur, direncanakan, dan dijadikan indikator keberhasilan daerah.
Namun ia mengingatkan, prestasi itu harus diterjemahkan menjadi kebijakan berkelanjutan. Sinergi antarinstansi, penguatan pendidikan bahasa, serta pembinaan masyarakat menjadi langkah penting agar capaian tersebut tidak berhenti sebagai simbol administratif.
Ia juga memberi sinyal dukungan terhadap AsiaLex 2026. Menurut dia, konferensi itu berpotensi memperkuat citra Yogyakarta sebagai simpul kebahasaan nasional sekaligus ruang diplomasi budaya di tingkat internasional. Rencana tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada Gubernur DIY untuk mendapatkan arahan strategis.
Dari audiensi itu, satu hal menjadi terang: bahasa kini diposisikan bukan sekadar alat komunikasi, melainkan arena kebijakan publik. Di Yogyakarta, percakapan tentang bahasa telah bergerak dari ruang kelas ke meja pemerintahan—dan dari isu lokal ke panggung global.