Bantul — Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul resmi menandatangani rencana kerja sama pada Rabu, 12 Februari 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat transformasi tata kelola bahasa, khususnya pada layanan informasi digital, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi DIY, Drs. Anang Santosa, M.Hum., yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Mulyanto, M.Hum., bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, H. Muntolib, S.Ag., M.S.I. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen kedua institusi dalam membangun sinergi penguatan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pelayanan publik.
Dalam sambutannya, perwakilan Kepala Balai Bahasa DIY menyampaikan bahwa transformasi tata kelola bahasa merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas layanan publik di era digital. “Bahasa tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme institusi. Melalui kerja sama ini, kami berharap tata kelola bahasa pada layanan informasi digital di lingkungan Kemenag Bantul semakin tertib, efektif, dan sesuai kaidah,” ujar Mulyanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, H. Muntolib, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penguatan kompetensi kebahasaan aparatur sangat relevan dengan tuntutan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. “Kami berharap pendampingan dan pembinaan dari Balai Bahasa DIY dapat meningkatkan kualitas komunikasi tertulis maupun digital di lingkungan kami, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat semakin jelas dan mudah dipahami,” tuturnya.
Rencana kerja sama ini dimaksudkan sebagai landasan bagi para pihak dalam melaksanakan hubungan kemitraan, menyamakan persepsi, serta mengatur tata cara bersinergi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan transformasi tata kelola bahasa. Ruang lingkup kerja sama mencakup pendampingan penggunaan bahasa pada media digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan pembinaan, serta penguatan literasi kebahasaan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
Adapun tujuan kerja sama ini adalah menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan layanan informasi yang lebih efektif, profesional, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Melalui sinergi antara Balai Bahasa DIY dan Kementerian Agama Kabupaten Bantul, kedua pihak optimistis dapat mendorong peningkatan literasi kebahasaan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas, komunikatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital. (NS)