Siaga Bahasa: 08112654302 Email: balaibahasadiy@kemdikdasmen.go.id

Informasi

Organisasi

Rincian Tugas

RINCIAN TUGAS BALAI BAHASA

Balai Bahasa mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Balai Bahasa;
  2. melaksanakan pengumpulan data bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  3. melaksanakan analisis data bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  4. melaksanakan penyusunan peta bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  5. melaksanakan inventarisasi kosakata bahasa daerah di wilayah kerjanya;
  6. melaksanakan inventarisasi karya sastra Indonesia dan daerah di wilayah kerjanya;
  7. melaksanakan pengukuran daya hidup bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  8. melaksanakan konservasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  9. melaksanakan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  10. melaksanakan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya;
  11. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  12. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  13. melaksanakan fasilitasi layanan Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) di wilayah kerjanya;
  14. melaksanakan layanan penerjemahan di wilayah kerjanya;
  15. melaksanakan layanan penjurubahasaan di wilayah kerjanya;
  16. melaksanakan layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;
  17. melaksanakan penyiapan bahan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
  18. melaksanakan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
  19. melaksanaan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastaraan di wilayah kerjanya;
  20. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;
  21. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian,ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, publikasi, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai   Bahasa;
  22. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai Bahasa; dan
  23. melaksanakan penyusunan laporan Balai Bahasa.

TUGAS DAN FUNGSI BALAI BAHASA

Tugas:

Balai Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya.

Fungsi:

  1. pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah diwilayah kerjanya;
  2. pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra diwilayah kerjanya;
  3. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  4. pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia diwilayah kerjanya;
  5. pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  6. pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan diwilayah kerjanya;
  7. pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya; dan
  9. pelaksanaan urusan administrasi.

Sumber:

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 257/O/2022 Tentang Rincian Tugas Balai Bahasa Dan Kantor Bahasa

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • CIOBET88 4D SLOT

    SLOT GACOR HARI INI CIOBET88

    LIVE SCORE BOLA CIOBET88