Pada tanggal 8 November 2023, Balai Bahasa Provinsi D.I. Yogyakarta melakukan Sosialisasi Bahasa Hukum dengan tema “Santun dam Bermedia Sosial” kepada siswa SMA dan SMK di Kota Yogyakarta. Tujuan kegiatan Sosialisasi Bahasa Hukum kali ini adalah mencegah terjadinya pelanggaran yang berdampak hukum yang diakibatkan ketidaksantunan dalam menggunakan media sosial. Pada kesempatan itu, koordinator kegiatan, Aji Prasetyo, berpesan agar para siswa yang ikut kegiatan ini menyampaikan ilmu yang didapat kepada teman-temanya di sekolah.
Kegiatan Sosialisasi Bahasa Hukum kali ini dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dra. Dwi Pratiwi, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa tidak ingin generasi muda ini terjebak dengan hal seperti bullying di media sosial atau berkomentar yang tidak sesuai dengan norma. Kita juga jangan bercanda berlebihan di media sosial karena dengan satu jari bisa menghancurkan masa depan diri sendiri dan orang lain.
Selanjutnya, acara inti dalam kegiatan kali ini adalah Sosialisasi Bahasa Hukum dengan tema “Santun dam Bermedia Sosial”. Narasumber pada kegiatan ini adalah Ipda Febrianta, S.Psi. dari Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Beliau saat ini menjabat sebagai KBO Satreskim. Dalam penjelasanya, beliau memberikan contoh-contoh penggunaan bahasa yang tidak santun dalam bermedia sosial, seperti 1) trolling dan hatepeech, yaitu menghina, mengancam, atau menciptakan konten yang tidak pantas dan negatif terhadap orang lain di media sosial; 2) cyber bullying, yaitu melakukan intimidasi online, penistaan karakter, atau penghancuran reputasi seseorang melalui komentar yang tidak pantas dan berbahaya; 3) flaming, yaitu membuat komentar provokatif dan memicu konflik dengan tujuan untuk mengekspresikan ketidakpuasan di media sosial. Semuanya itu dapat menjadikan ancaman pidana bagi pelanggarnya, seperti denda, pidana penjara, atau pembebasan bersyarat.
Sebagai penutup, beliau menyimpulkan bahwa bahasa yang santun adalah kunci untuk menjaga hubungan yang positif dan meminimalisasi risiko konflik di media sosial. Dengan menggunakan bahasa yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan online yang sehat dan bersahabat. Selain itu, pelanggaran pidana di media sosial dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, sebelum mengunggah suatu konten, kita harus mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi. Sebagai pengguna media sosial, kita dapat berpartisipasi dalam kegiatan yang positif dan menjunjung tinggi etika penggunaan media sosial. (Raida Syeviana/Aji)