Pelindungan bahasa daerah (bahasa Jawa) memerlukan kerja nyata dan kerja sama dari pemangku kepentingan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dra. Dwi Pratiwi, M.Pd. saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Antarinstansi Dalam Rangka Implementasi Pelindungan Bahasa Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (7/3/2023).
“Kami tidak ingin hanya wacana, kerja nyata dan kerja sama yang kami harapkan dan kami tunggu-tunggu. Balai Bahasa Yogyakarta adalah mitra Bapak/Ibu. Balai Bahasa Yogyakarta selaku fasilitator yang bertugas memantik, memicu, dan mengawali,” kata Dra. Dwi Pratiwi, M.Pd.
Pada rapat koordinasi yang bertempat di Hotel Artotel Gejayan Yogyakarta tersebut, Kepala Balai juga memaparkan mengenai pembangunan Zona Integritas, program prioritas, serta produk unggulan Balai Bahasa Provinsi DIY. Produk unggulan yang berkaitan dengan bahasa daerah di antaranya adalah Bausastra Jawa, Tata Bahasa Jawa Mutakhir, dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Jawa. Produk-produk tersebut akan dimutakhirkan untuk pengembangan dan pelindungan bahasa Jawa.
Sesi berikutnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Didik Wardaya, S.E., M.Pd., M.M., memberikan sambutan dan paparan mengenai kebijakan Pemda DIY dalam pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa di sekolah.
Berkaitan dengan pelindungan bahasa Jawa, Kadispora DIY menyampaikan satu tantangan yang saat ini dihadapi Pemda DIY. Tantangan tersebut adalah kurangnya slot guru bahasa Jawa. Menurutnya, kebijakan muatan lokal pada kurikulum nasional saat ini belum diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan guru bahasa daerah (Jawa).
Hal berikutnya yang menjadi sorotan adalah rendahnya persentase penggunaan bahasa Jawa pada nama anak di Yogyakarta. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat saat ini tidak lagi menggunakan bahasa Jawa sebagai pembawa pesan doa melalui nama anak. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi agar masyarakat usia muda di Yogyakarta tidak kehilangan jati dirinya.
“Kita berharap dapat memberikan sumbangsih dan memberikan warna untuk melestarikan bahasa Jawa,” ujarnya.
Kebijakan Pemda DIY dalam pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa yang disampaikan pada rakor ini ialah mengenai pendidikan berbasis budaya. Hal-hal yang dipaparkan antara lain mengenai latar belakang, landasan hukum, konsep dasar, tujuan, kompetensi, serta formulasi pendidikan berbasis budaya khas keJogjaan.
Kegiatan yang diikuti oleh peserta dari unsur dinas pendidikan, guru SD, guru Bahasa Jawa SMP dan MTs, serta pengurus MGMP Bahasa Jawa SMP dan MTs tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel mengenai rencana pembelajaran dan praktik baik pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa di SD dan SMP. Sesi panel ini menghadirkan narasumber Sinar Indrakrisnawan, S.Pd. dan Slamet Nugroho, S.Pd. (rhy/son)
