Dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogis dalam bidang kebahasaan bagi tenaga kependidikan dan tenaga administrasi, pada tahun 2025 Balai Bahasa Provinsi DIY melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa bagi Tenaga Profesional dan Calon Tenaga Profesional di Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut melibatkan 55 orang yang terdiri atas 50 tenaga kependidikan SMP/MTs serta 5 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut diawali dengan pertemuan daring pada 27 Mei 2025 untuk melaksanakan tes awal dan memberikan pembekalan materi “Ejaan”.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan pembekalan materi secara luring yang dilaksanakan pada Rabu dan Kamis, 18 dan 19 Juni 2025 di Aula IDI Bantul. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi DIY, Drs. Anang Santosa, M.Hum., dengan didampingi Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Bahasa dan Hukum, Balai Bahasa Provinsi DIY, Joko Sugiarto, S.S.
Narasumber dalam kegiatan pembekalan materi secara luring ini adalah Dr. Titik Sunarti Widyaningsih, M.Pd. selaku Sekretaris Disdikpora Kabupaten Bantul dengan materi “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Kemahiran Berbahasa”; Drs. Anang Santosa, M.Hum. dengan materi “Kebijakan Balai Bahasa Provinsi DIY dalam Peningkatan Kemahiran Berbahasa”; Wahyu Sekar Sari, S.S. dengan materi “Ejaan”; Nuryantini, S.Pd. dengan materi “Bentuk dan Pilihan Kata”; Endah Nur Fatimah, S.Pd. dengan materi “Kalimat”; Joko Sugiarto, S.S. dengan materi “Paragraf”, “Kemahiran Mendengarkan”, dan “Kemahiran Menulis”; Tarti Khusnul Khotimah, M.Pd. dengan materi “Kemahiran Membaca”; serta Mulyanto, M.Hum. dengan materi “Kemahiran Berbicara” dan “Sosialisasi UKBI”.
Setelah mengikuti pembekalan materi, peserta akan mengikuti pendampingan/fasilitasi secara daring selama 2 bulan melalui grup WhatsApp, Google Classroom, dan Zoom. Pada kegiatan pendampingan tersebut, peserta akan diberi tugas serta diajak berdiskusi terkait dengan kasus-kasus kaidah kebahasaan dan kemahiran berbahasa.
Pada akhir pertemuan, peserta diminta membuat konten kebahasaan di media sosial sebagai bukti pengimbasan kepada masyarakat di sekitar mereka. Setelah itu, para peserta akan melaksanakan tes akhir dan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).