Yogyakarta, 5 September 2024—Sebanyak 25 siswa dari SMP Bina Anak Sholeh Yogyakarta melakukan kunjungan edukatif ke Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari Kamis, 5 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan peran dan fungsi Balai Bahasa Provinsi DIY kepada para siswa serta meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya bahasa dan sastra dalam kehidupan sehari-hari.
Kunjungan yang dimulai pada pukul 08.30 ini diawali dengan sambutan hangat oleh Nuryantini, S.Pd., penelaah teknis kebijakan di Balai Bahasa Provinsi DIY. Dalam sambutannya, Nuryantini menyampaikan pentingnya peran Balai Bahasa Provinsi DIY dalam melestarikan dan mengembangkan bahasa dan sastra, khususnya bahasa Indonesia dan bahasa Jawa.
Setelah acara penyampaian sambutan, para siswa mengikuti kegiatan diskusi bersama Mulyanto, S.S., M.Hum. di Aula Integritas, Balai Bahasa Provinsi DIY. Mulyanto menjelaskan sejarah, fungsi, serta tugas Balai Bahasa Provinsi DIY. Dalam paparannya tersebut, Mulyanto menjelaskan kepada para siswa bahwa Balai Bahasa Provinsi DIY merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada sesi diskusi, siswa tampak antusias dan aktif berpartisipasi serta menunjukkan minat terhadap materi yang disampaikan. Salah satu siswa, Isymail, memiliki pertanyaan menarik. “Apakah Balai Bahasa Provinsi DIY punya mimpi untuk membuat bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional? Lalu, apa syaratnya?” ujar Isymail. Pertanyaan itu dijawab langsung oleh Mulyanto. “Tentu kita punya mimpi, layaknya seseorang yang sedang tidur dan bermimpi. Untuk mencapai hal itu, Balai Bahasa Provinsi DIY mempunyai pelayanan penerjemahan dan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).” Selain itu, Mulyanto menjelaskan bahwa sebuah bahasa dapat lebih bermartabat dan berpotensi menjadi bahasa internasional jika memiliki tiga syarat. Pertama, bahasa harus memiliki pedoman yang berupa tata bahasa, pedoman ejaan, dan pedoman pembentukan istilah. Untuk itu, kita sudah memiliki Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, Pedoman Ejaan yang Disempurnakan (EYD), dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Kedua, bahasa harus memiliki kamus dan kita sudah memiliki Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Ketiga, bahasa harus memiliki alat uji standar dan kita sudah memiliki Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).
Pada akhir kunjungan, para siswa dan pegawai Balai Bahasa Provinsi DIY melakukan sesi foto bersama. Kunjungan ini diharapkan tidak hanya memperluas wawasan siswa, tetapi juga dapat memupuk kecintaan mereka terhadap bahasa dan sastra serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga dan melestarikan bahasa sebagai warisan budaya. (YOZ)