Layanan kerja sama antarinstansi adalah layanan yang didasarkan pada perjanjian kesepatakan (MoU) antara Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan instansi tertentu untuk hal tertentu, khususnya kebahasaan dan kesastraan. Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terbuka bagi seluruh pihak yang ingin bekerja sama, baik di lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta maupun di luar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Materi yang dikerjasamakan
- Sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,
- Kebahasaan Indonesia,
- Kesastraan Indonesia,
- Kebahasaan dan Kesastraan Jawa.
Narasumber terdiri atas tenaga teknis Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tenaga praktisi dari luar yang berkompeten dalam bidangnya.