Siaga Bahasa: 08112654302 Email: balaibahasadiy@kemdikdasmen.go.id

Informasi

Pedoman

F.A.Q

Umum

  1. Apa itu Balai Bahasa Provinsi DIY?

Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berada di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Dalam melaksanakan tugasnya, secara teknis dan administratif Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dibina oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Sementara itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

  1. Di mana lokasi kantor Balai Bahasa Provinsi DIY?

Kantor kami beralamat di Jalan I Dewa Nyoman Oka 34, Kotabaru, Yogyakarta.

Jam operasional:

    • Senin–Kamis

Pukul 07.30–16.00

Istirahat: 12.00–13.00 (layanan tetap berlangsung di Unit Layanan Terpadu Balai Bahasa Provinsi DIY)

    • Jumat

Pukul 07.30–16.30

Istirahat: 11.30–13.00 (layanan tetap berlangsung di Unit Layanan Terpadu Balai Bahasa Provinsi DIY)

  1. Apa saja layanan yang tersedia di Balai Bahasa Provinsi DIY?
    • Layanan meliputi:
    • Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)
    • Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
    • Ahli Bahasa
    • Penerimaan Magang
    • Perpustakaan

Informasi detail dapat dilihat di halaman Layanan.

 

Layanan

  1. Bagaimana cara mengajukan permohonan layanan?

Permohonan dapat diajukan melalui:

    • Datang langsung ke kantor pada jam kerja
    • Melalui posel balaibahasadiy@kemendikdasmen.go.id
  1. Apakah layanan di Balai Bahasa Provinsi DIY berbayar?

Sebagian besar layanan bersifat gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali jika diatur berbeda berdasarkan regulasi resmi.

  1. Berapa lama proses layanan?

Waktu proses bervariasi tergantung jenis layanan.

 

Persyaratan & Dokumen

  1. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan layanan?
    • Persyaratan dokumen yaitu:
    • Surat permohonan resmi
    • Dokumen pendukung sesuai jenis layanan
  1. Apakah saya bisa mengirim dokumen secara online?

Ya, pengiriman dokumen dapat dilakukan melalui posel resmi balaibahasadiy@kemendikdasmen.go.id

 

Informasi & Pengaduan

  1. Bagaimana cara menghubungi Balai Bahasa Provinsi DIY?

Anda dapat menghubungi kami melalui:

    • Telepon: 08112654302 (siaga bahasa)
    • Email: balaibahasadiy@kemendikdasmen.go.id
    • Media Sosial:
      • INSTAGRAM      : balaibahasaprovinsidiy
      • YOUTUBE           : balaibahasaprovinsidiy
      • FACEBOOK         : balaibahasaprovinsidiy
      • TIKTOK               : balaibahasadiy
      • X                          : balaibahasadiy
  1. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan atau saran?

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui:

    • Portal pengaduan daring di situs ini
    • Kotak saran di kantor kami
    • Email resmi pengaduan: balaibahasadiy@kemendikdasmen.go.id
  • CIOBET88 4D SLOT

    SLOT GACOR HARI INI CIOBET88

    LIVE SCORE BOLA CIOBET88