Siaga Bahasa: 08112654302 Email: balaibahasadiy@kemdikdasmen.go.id

Informasi

Berita

Evaluasi Penggunaan Bahasa Indonesia pada Ruang Publik dan Surat Kabupaten Kulon Progo

Balai Bahasa Provinsi DIY mengadakan kegiatan Evaluasi Penggunaan Bahasa Indonesia pada Ruang Publik dan Surat Kabupaten Kulon Progo pada Selasa, 7 November 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Wisma Kusuma, Wates, Kulon Progo. Kegiatan yang dihadiri oleh 27 peserta dari 10 lembaga pemerintah dan swasta ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kulon Progo, Ir. Muh. Aris Nugroho, M.M.A. Pada kesempatan tersebut, Aris Nugroho menyampaikan tentang kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo terhadap pembinaan bahasa Indonesia. Menurut Aris Nugroho, regulasi tentang penggunaan bahasa negara, bahasa Indonesia, telah diatur dalam peraturan, yaitu (1) Permendagri No. 40 tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negera dan Bahasa Daerah, (2) Peraturan Bupati No. 60 th 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah, Bab II Pasal 3 ayat 1, dan (3) Peraturan Bupati No. 22 tahun 2022, tentang Reklame.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Bahasa Provinsi DIY, Dra. Dwi Pratiwi, M.Hum., juga menyampaikan harapan ke depan akan ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo terkait kegiatan ini. Dwi Pratiwi juga berharap ada kenaikan yang signifikan atas mutu pengutamaan bahasa Indonesia yang ada di Kabupaten Kulon Progo.
Penyampaian evaluasi atas kegiatan ini disampaikan oleh narasumber dari Balai Bahasa Provinsi DIY, yaitu Mulyanto, M.Hum., dan Joko Sugiarto, S.S.,. Joko Sugiarto, S.S. menyampaikan materi terkait hasil penilaian penggunaan bahasa pada surat dinas oleh lembaga terkait. Sementara itu, Mulyanto, M.Hum. menyampaikan materi tentang penggunaan bahasa Indonesia pada ruang publik oleh lembaga terkait. Beberapa hal yang masih perlu pembenahan disampaikan oleh kedua narasumber ini.
Kegiatan Evaluasi Penggunaan Bahasa Indonesia pada Ruang Publik dan Surat Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu rangkain dari kegiatan Pelayanan Profesional terhadap Lembaga Pengguna Bahasa pada Ruang Publik dan Surat. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan dan bertujuan untuk (1) menginventarisasi penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di ruang publik; (2) mengetahui tingkat penguasaan bahasa Indonesia lembaga yang didasarkan pada instrumen penilaian; dan (3) menumbuhkan kebiasaan berbahasa secara konsisten melalui penerapan kaidah bahasa Indonesia pada ruang publik. (nrs)

  • CIOBET88 4D SLOT

    SLOT GACOR HARI INI CIOBET88

    LIVE SCORE BOLA CIOBET88