Rabu (21/12/22) Balai Bahasa Provinsi DIY melalui KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum menyelenggarakan diskusi tentang penanganan dugaan kesalahan penggunaan bahasa oleh ahli bahasa dalam ranah hukum. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi DIY, Dra. Dwi Pratiwi, M.Pd.. Dalam sambutannya Kepala Balai berharap diskusi ini dapat menjadi motivasi baru bagi para ahli bahasa dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pemberian keterangan ahli bahasa. Hadir dalam acara ini Kasubbag Umum Balai Bahasa, Linda Candra Ariyani; para koordinator subbidang, tenaga teknis Balai Bahasa, dan mahasiswa magang dari Universitas Diponegoro. Jumlah peserta yang hadir dalam diskusi kurang lebih 23 orang.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari, yakni Rabu (21/12) dan Jumat (23/12) pukul 08.00–16.00. Hadir sebagai narasumber diskusi Drs. Sumadi, M.Hum., Dr. Restu Sukesti, M.Hum., Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina, M.Hum., dan Drs. Edi Setiyanto, M.Hum., semua dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. (mul/kha)