Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Perkamusan dan Peristilahan Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja melaksanakan Sidang Komisi Bahasa Daerah (SKBD) Tahun 2025 pada Senin–Selasa, 7–8 Juli 2025 di Ruang Sekretariat ZIWBK. Sidang tersebut diikuti oleh tim KKLP Perkamusan dan Peristilahan Balai Bahasa Provinsi DIY dan dihadiri oleh verifikator Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
SKBD merupakan rangkaian kegiatan pemerkayaan kosakata daerah yang dilaksanakan oleh KKLP Perkamusan dan Peristilahan Balai Bahasa Provinsi DIY. SKBD dilakukan untuk memberikan umpan balik atas hasil verifikasi kosakata yang telah melalui tahap inventarisasi dan lokakarya.
Dalam program ini, KKLP Perkamusan dan Peristilahan Balai Bahasa Provinsi DIY mengambil tema kosakata tari tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan tahapan tersebut, data awal yang dikumpulkan sebanyak 323 entri kosakata dan hasil akhir yang disetujui oleh verifikator sebanyak 235 entri kosakata.
Koordinator KKLP Perkamusan dan Peristilahan Balai Bahasa Provinsi DIY, Nur Ramadhoni Setyaningsih, S.Pd., mengatakan bahwa pengambilan tema tersebut dilakukan karena tari tradisional di Yogyakarta memiliki kosakata yang khas, mulai dari nama tariannya, gerakan, hingga properti tari yang digunakan.
Setyaningsih juga menyampaikan harapannya agar pemerkaya kosakata tari tradisional ini dapat mendukung program revitalisasi bahasa daerah.
“Saya berharap kosakata ini dapat menambah kekayaan bahasa Indonesia sekaligus mendokumentasikan kosakata bahasa daerah yang jarang digunakan atau tidak dikembangkan masyarakat,” ujar Setyaningsih.