Balai Bahasa Provinsi DIY mengadakan kegiatan Evaluasi Penggunaan Bahasa Indonesia pada Ruang Publik dan Surat Kota Yogyakarta pada Selasa, 21 November 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Riss Hotel, Yogyakarta. Kegiatan yang dihadiri oleh 42 peserta dari 14 lembaga pemerintah dan swasta ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Ir Aman Yuriadijaya, M.M. Pada kesempatan tersebut, Aman Yuriadijaya menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pengutamaan bahasa Indonesia. Komunikasi yang sudah terjalin hendaknya tidak berhenti sampai di sini, tetapi berkelanjutan sehingga dapat membangun jejaring untuk tetap berkomitmen dalam mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia baik pada ruang publik maupun surat. Aman Yuriadijaya juga menambahkan terkait regulasi tentang tata naskah dinas perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah dengan Balai Bahasa, terutama tentang kebahasaan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Bahasa Provinsi DIY, Dra. Dwi Pratiwi, M.Hum., juga menyampaikan harapan ke depan akan ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta terkait kegiatan ini. Dwi Pratiwi juga berharap ada kenaikan yang signifikan atas mutu pengutamaan bahasa Indonesia yang ada di Kota Yogyakarta.
Penyampaian evaluasi atas kegiatan ini disampaikan oleh narasumber dari Balai Bahasa Provinsi DIY, yaitu Mulyanto, M.Hum., Nanik Sumarsih, M.A., dan Joko Sugiarto, S.S. Joko Sugiarto, S.S. menyampaikan materi terkait hasil penilaian penggunaan bahasa pada surat dinas oleh lembaga terkait. Nanik Sumarsih, M.A. menyampaikan materi terkait penilaian bahasa surat. Sementara itu, Mulyanto, M.Hum. menyampaikan materi tentang penggunaan bahasa Indonesia pada ruang publik oleh lembaga terkait. Beberapa hal yang masih perlu pembenahan disampaikan oleh ketiga narasumber ini.
Kegiatan Evaluasi Penggunaan Bahasa Indonesia pada Ruang Publik dan Surat Kota Yogyakarta merupakan salah satu rangkain dari kegiatan Pelayanan Profesional terhadap Lembaga Pengguna Bahasa pada Ruang Publik dan Surat. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan dan bertujuan untuk (1) menginventarisasi penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di ruang
publik; (2) mengetahui tingkat penguasaan bahasa Indonesia lembaga yang didasarkan pada instrumen penilaian; dan (3) menumbuhkan kebiasaan berbahasa secara konsisten melalui penerapan kaidah bahasa Indonesia pada ruang publik. (nrs)