Cempala, eblek, plathukan, gayor, centhe, cluring, …. Cuplikan beberapa leksikon daerah tersebut mewarnai diskusi yang digelar oleh Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Hotel Grand Rohan Yogyakarta. Balai Bahasa Provinsi DIY berupaya mengembangkan bahasa Indonesia. Upaya pengembangan bahasa Indonesia tersebut dilakukan, di antaranya, melalui peningkatan daya ungkap bahasa Indonesia. Peningkatan daya ungkap dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah melalui penjaringan leksikon bahasa daerah yang sangat banyak, kaya, dan beragam. Pengayaan kosakata bahasa Indonesia melalui leksikon bahasa daerah akan lebih memperlihatkan salah satu ciri lain bahasa Indonesia, yaitu sarat dengan unsur bahasa daerah yang kaya.
Pengayaan bahasa Indonesia melalui bahasa-bahasa daerah pun dilakukan di provinsi lain oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Ke-30 UPT tersebut telah dan sedang melakukan pengusulan dengan cara yang sama sejak KBBI Edisi Keempat (tahun 2016). Dalam mencapai upaya itu, Balai Bahasa Provinsi DIY melalui Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional Perkamusan dan Peristilahan (KKLP KI) melakukan kegiatan dalam tiga tahap, yakni inventarisasi kosakata daerah, lokakarya pemerkayaan kosakata daerah, dan sidang komisi bahasa daerah.
Pada tanggal 30—31 Mei 2024, Tim KKLP KI Balai Bahasa Provinsi DIY menyelenggarakan tahap kedua, yakni Lokakarya Pemerkayaan Kosakata Daerah Bidang Wayang dan Gamelan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyunting hasil inventarisasi kosakata bahasa daerah yang telah dihimpun dari beberapa informan yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. Kegiatan ini melibatkan banyak pemangku kepentingan, terutama narasumber pengguna bahasa Jawa. Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan ini berlatar akademisi, praktisi, pekamus, dan pendidik. Tim KKLP KI yang sekaligus editor Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di UPT bertugas sebagai penyunting usulan berdasarkan masukan dari para narasumber lokakarya.
Karena perbedaan karakteristik tiap daerah, kosakata bahasa daerah yang diusulkan masuk ke dalam bahasa Indonesia harus mengikuti beberapa syarat. Persyaratan tersebut diperlukan agar kosakata daerah itu dapat berterima dalam bahasa Indonesia. Dengan kata lain, untuk menjadi “warga” Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sebuah kata harus sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia secara semantis, leksikal, fonetis, pragmatis, dan penggunaan (usage). Persyaratan tersebut diwakili oleh lima hal, yaitu unik, eufonik, seturut kaidah bahasa Indonesia, tidak berkonotasi negatif, dan kerap dipakai.
Sejumlah 221 leksikon daerah bidang wayang dan gamelan diulas satu per satu oleh para narasumber serta dikupas keberterimaannya sesuai dengan kelima persyaratan di atas. Hasil dari kegiatan lokakarya ini adalah terpilihnya leksikon-leksikon yang nantinya akan diproses kembali melalui Sidang Komisi Bahasa Daerah untuk kemudian divalidasi kelayakannya menjadi “warga” Kamus Besar Bahasa Indoensia. (Hap)