Balai Bahasa Provinsi DIY kembali melaksanakan siaran “Kawruh” pada Rabu, 8 Februari 2023 di PRO 4 RRI Yogyakarta. Tema yang diusung kali ini adalah Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai Sarana Uji Kebahasaan yang Berstandar Internasional. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Mulyanto, M.Hum., dan Aji Prasetyo, S.S.. Kedua narasumber merupakan Widyabasa Ahli Madya dan Widyabasa Ahli Muda Balai Bahasa Provinsi DIY.
Pada kesempatan tersebut kedua narasumber menyampaikan bahwa salah satu usaha untuk menyetarakan bahasa Indonesia dengan bahasa-bahasa besar di dunia adalah dikembangkannya Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. UKBI merupakan tes terstandar bagi penutur bahasa Indonesia, baik penutur jati maupun penutur asing, untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia secara tulis dan lisan. Kemahiran yang diukur meliputi kemahiran mendengarkan, kemahiran membaca, kemahiran menulis, kemahiran berbicara, serta kemahiran dalam merespons kaidah bahasa Indonesia.
Sebagai bangsa yang memiliki bahasa modern yang multifungsi dan memiliki jumlah penutur yang besar, bangsa Indonesia harus memiliki sarana evaluasi mutu penggunaan bahasa Indonesia. Tanpa menafikan peran wahana lain, UKBI memiliki fungsi yang sangat strategis, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas bahasa Indonesia serta penggunaan dan pengajarannya di dalam dan luar negeri, tetapi juga untuk memupuk sikap positif dan rasa bangga masyarakat Indonesia terhadap bahasanya.
Penggunaan UKBI di masyarakat telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Hak Cipta UKBI tertuang di dalam Surat Pendaftaran Ciptaan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 023993 dan 023994 tertanggal 8 Januari Tahun 2004 dan telah diperbarui pada tahun 2011 atas nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Hasil UKBI tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta didik pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebagai sertifikat pendamping kelulusan; penutur jati dari kalangan profesional sebagai prasyarat sertifikasi profesi; warga negara asing yang belajar, sedang, atau akan bekerja di Indonesia; dan/atau warga negara asing yang akan menjadi warga negara Indonesia. (son/afn)
