Sebanyak delapan tenaga teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji sebagai Pejabat Fungsional Widyabasa Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Ruang Sutan Takdir Alisyahbana, Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (16/01/2023). Pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan yang dilaksanakan secara virtual tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof. E. Aminudin Azis, M.A., Ph.D.
Tenaga teknis yang mengikuti pelantikan di Balai Bahasa Provinsi DIY terdiri atas satu pejabat fungsional widyabasa dari Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Nur Ahid Prasetyawan Purnomosidi, S.S., serta tujuh pejabat fungsional widyabasa dari Balai Bahasa Provinsi DIY.
Di lingkungan Balai Bahasa Provinsi DIY, tujuh pejabat fungsional yang dilantik akan menjabat sebagai widyabasa ahli madya dan ahli muda. Jabatan widyabasa ahli madya ditempati oleh Mulyanto, M.Hum. dan Ratun Untoro, M.Hum. Sementara itu, jabatan widyabasa ahli muda ditempati oleh Joko Sugiarto, S.S., Aji Prasetyo, S.S., Nanik Sumarsih, S.Pd., M.A., Nidwihapsari, S.S., dan Nur Ramadhoni Setyaningsih, S.Pd.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof. E. Aminuddin Azis, M.A., Ph.D., berpesan kepada para pejabat widyabasa yang baru saja dilantik agar melaksanakan amanat sebaik-baiknya. Prof. E.Aminudin Azis memaparkan bahwa jabatan fungsional widyabasa di Badan Bahasa adalah wujud perjuangan bersama. Melalui jabatan fungsional ini, Badan Bahasa ingin menunjukkan diri sebagai lembaga yang memiliki jati diri serta tugas dan fungsi yang ingin ditunjukkan kepada publik.
“Jabatan widyabasa bukan jabatan yang cuma-cuma. Pada waktu pengujian kita laksanakan pengujian dengan penuh tanggung jawab. Saya tidak ingin ada kesan bahwa menjadi pejabat fungsional widyabasa dapat diraih dengan mudah. Oleh karena itu, lakukanlah pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, sepenuh hati. Jangan berleha-leha, tuntutan dan tantangan menjadi lebih besar lagi,” papar Prof. E. Aminudin Azis.
Selanjutnya, Kepala Badan Bahasa juga menyatakan bahwa Badan Bahasa akan senantiasa melakukan evaluasi kepada semua pejabat fungsional widyabasa. Evaluasi tersebut dimaksudkan agar kinerja pejabat fungsional widyabasa dapat memenuhi atau sesuai harapan.
Plt. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemdikbudristek, Dra. Dyah Ismayanti, M.Ed., berpesan kepada para pejabat fungsional widyabasa agar segera mengubah pola pikir, bersiap menjadi pejabat yang mandiri, serta mengubah pola kerja. Selain itu, beliau juga berpesan agar para pejabat fungsional memperkuat kompetensi di bidang kewidyabasaan.
“Kami menunggu karya dari Bapak/Ibu sekalian sebagai fungsional widyabasa,” tandasnya.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. Widyabasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra pada instansi pemerintah. (wri/afn/son)