KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum melaksanakan program layanan (1) peningkatan kemahiran berbahasa (penyuluhan), (2) bantuan tenaga ahli bahasa terutama dalam penanganan perkara hukum yang berkaitan dengan penggunaan bahasa, (3) penyuntingan kebahasaan, (4) fasilitasi terhadap pengguna bahasa pada ruang publik, dan (5) penerjemahan. Untuk mendukung terlaksananya layanan itu dengan baik Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyusun Standar Pelayanan Ahli Bahasa. Dalam standar pelayanan tersebut ahli bahasa harus memiliki kompetensi bidang kebahasaan meliputi sosiolinguistik, pragmatik, dialektologi, linguistik historis komparatif, wacana kritis, dan/atau linguistik terapan; memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kebahasaan; dan memiliki kemampuan menganalisis data kebahasaan dengan perspektif dan konteks terbaru. Pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan layanan ini (pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, swasta, komunitas, atau perorangan) dapat mengajukan permohonan layanan ahli bahasa secara tertulis kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau datang ke Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
https://balaibahasadiy.kemendikdasmen.go.id/laman/wp-content/uploads/2025/05/STANDAR-PELAYANAN-AHLI-BAHASA.pdf