Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Bidang Keahlian Linguistik Forensik pada Rabu–Kamis, 22–23 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Bahasa Provinsi DIY dan diikuti oleh para tenaga ahli serta calon tenaga ahli di bidang linguistik forensik.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan Balai Bahasa Provinsi DIY dalam memberikan layanan pemberian keterangan ahli kepada aparat penegak hukum. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), peran ahli linguistik forensik semakin dibutuhkan untuk membantu mengurai perkara yang berkaitan dengan penggunaan bahasa. Namun, jumlah tenaga ahli yang dimiliki Balai Bahasa masih sangat terbatas sehingga peningkatan kapasitas menjadi hal yang mendesak.
Dalam bimtek ini, Balai Bahasa Provinsi DIY menghadirkan dua narasumber dari Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Narasumber pertama adalah Dr. Restu Sukesti, M.Hum., seorang peneliti bahasa yang berpengalaman di bidang linguistik forensik. Narasumber kedua adalah Drs. Sumadi, M.Hum., yang juga memiliki kompetensi di bidang yang sama. Keduanya hadir sebagai instruktur sekaligus fasilitator yang memandu jalannya kegiatan selama dua hari penuh.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya di bidang hukum kebahasaan. Sebagai informasi, Balai Bahasa Provinsi DIY telah meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai wujud komitmen terhadap integritas dan pelayanan publik yang baik.