Dalam rangka memperkuat kedaulatan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa, Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong Pemerintah Daerah DIY untuk membentuk tim pelaksana pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Hal tersebut disampaikan tim Balai Bahasa Provinsi DIY pada saat audiensi dengan Pemda DIY di Ruang Rapat Lantai 2, Biro Organisasi Setda DIY pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam pertemuan yang dihadiri unsur Biro Organisasi Setda DIY; Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY; Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY; serta Dinas Komunikasi dan Informatika DIY tersebut tim Balai Bahasa Provinsi DIY menegaskan perlunya tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah. Surat edaran yang dikeluarkan sejak Oktober 2025 tersebut menyebutkan perlunya pembentukan tim pelaksana pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Tim akan bertugas melakukan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, khususnya pada objek lanskap dan dokumen resmi.
Untuk menanggapi dorongan dari Balai Bahasa Provinsi DIY, Pemda DIY akan segera berkoordinasi untuk membentuk tim pelaksana pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.